KATA PENGANTAR
Tiada
kata yang pantas diaucapkan kecuali puji syukur kehadirat Allah SWT yang mana
iya telah limpahkan rahmat hidayah-nya sehinggah tugas makalah ini dapat diselesaikan
dengan tepat waktu. Makalah ini
disusun sebagai salah satu tugas pada mata kuliah “Profesionalisasi Bimbingan dan Konseling” yang berjudul Kode Etik Guru BK.
Dalam
makalah ini tentunya masih ada kekurangan-kekurangan yang tanpa di senggaja
atau di sadari kekuranganya maka dalam hal ini di harapkan saran dan kritik
yang sifatnya membantu atau membanggun motifasi dalam membuat makalah yang
berikutnya.
BAB l
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Akhir-akhir ini pendidikan menjadi masalah yang
ramai dibicarakan. Berbicara mengenai pendidikan berarti
berbicara tentang profesiguru. Pada saat ini profesi guru merupakan salah satu
profesi yang banyak diminati oleh kebanyakan siswa dan siswi, hal tersebut
karena guru merupakan profesi yang dapat menentukan masa depan bangsa ini, guru
yang baik dan berkualitas dapat menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang
berkualitas juga, begitu pun sebaliknya, seorang guru yang tidak berkualitas
akan menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang tertinggal dan bahkan bisa
menjadi bangsa yang terjajah lagi, selain itu saat ini profesi guru
dijamin kesejahteraan hidupnya.
Namun,kebanyakan orang yang telah menjadi
seorang guru dalam menjalankan profesinya tersebut tidak jarang melakukan
penyimpangan atau pun pelanggaran terhadap norma-norma menjadi seorang guru,
sehingga pemerintah menetapkan suatu aturan atau norma-norma yang harus
dipatuhi oleh para guru di Indonesia yang dikenal dengan “Kode Etik Guru”.
Dengan adanya Kode Etik Guru ini, diharapkan para guru dapat menjalankan
tugasnya dengan baik sebagaimana telah ditetapkan dalam Kode Etik Guru
tersebut.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian kode etik
Guru ?
2. Apakah isi dari kode etik Guru
Bk ?
3. Apakah
Fungsi Kode etik Guru ?
C. Tujuan
Untuk mengetahui pengertian, isi dan
fungsi dari kode etik Guru Bk, dan sebagai salah satu tugas mata mata kuliah
profesionalisasi bimbingan dan konseling.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian kode etik Guru
Kode etik profesi merupakan norma
yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau
memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus
menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat. Apabila anggota kelompok
profesi itu menyimpang
dari kode etiknya, maka kelompok profesi itu akan tercemar di mata masyarakat.
Oleh karena itu, kelompok profesi harus mencoba menyelesaikan berdasarkan kekuasaannya sendiri.
Dalam
kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang
menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan
nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standar
perilaku anggotanya.
Seperti
guru memiliki kewajiban untuk membimbing anak didik seutuhnya dengan
tujuan membentuk manusia pembangunan yang pancasila. Inilah bunyi kode etik
guru yang perrtama dengan istilah “bebakti membimbing” yang artinya mengabdi
tanpa pamrih dan tidak pandang bulu dengan membantu (tanpa paksaan, manusiawi).
Istilah seutuhnya lahir batin, secara fisik dan psikis. Jadi guru harus
berupaya dalam membentuk manusia pembangunan pancasila harus seutuhnya tanpa
pamrih.
Misalnya
seperti guru pembimbing atau konselor di sekolah “Konselor harus
menghormati harkat pribadi, integritas dan keyakinan kliennya”. Apabila kode
etik itu telah diterapkan maka konselor ketika berhadapan dalam bidang apapun
demi lancarnya pendidikan diharapkan memiliki kepercayaan dengan clientnya dan
tidak membuat clientnya merasa terseinggung.
B. Kode Etik Guru Bimbingan dan
Konseling
Dengan
disahkannya UU NO 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, memberikan makna
tersendiri bagi pengembangan profesi bimbingan dan konseling, dan melahirkan
berbagai Peraturan Pemerintah sebagai peletakan dasar pelaksanaan
Undang-undang tersebut. PP no 27, 28, 29, dan 30 tahun 1990 mengatur tata
laksana pendidikan pra-sekolah, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi serta mengakui sepenuhnya tenaga guru dan tenaga lain yang
berperan dalam dunia pendidikan, selain guru.
Peluang
lain yang memberikan angin baru badi pengembangan bimbingan dan konseling
adalah SK. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 026/1989, yang menyatakan,
“adanya pekerjaan bimbingan dan konseling yang berkedudukan seimbang dan
sejajar dengan kegiatan belajar”. PP tersebut memberikan legalisasi yang cukup
mantap bagi keberadaan layanan bimbingan dan konseling di sekolah.
Aspek
legal keberadaan konselor juga dipeyung UURI No. 20 tahun 2003 tentang Sistim
Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat 6 yang menyatakan, “Pendidik adalah tenaga
kepandidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur,
fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan ke khususannya, serta
bepartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan” (PB ABKIN, 2005: 34)
Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia
merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung
tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap anggota profesi Bimbingan dan
Konseling Indonesia, yaitu :
1.
Pembimbing menghormati harkat klien.
2.
Pembimbing menempatkan kepentingan klien diatas
kepentingan pribadi.
3.
Pembimbing tidak membedakan klien.
4.
Pembimbing dapat menguasai dirinya, dalam arti kata
kekurangan-kekurangannya dan perasangka-prasangka pada dirinya.
5.
Pembimbing mempunyai sifat renda hati sederhana dan
sabar.
6.
Pembimbing terbuka terhadap saran yang diberikan pada
klien.
7.
Pembimbing memiliki sifat tanggung jawab terhadab
lembaga ataupun orang yang dilayani.
8.
Pembimbing mengusahakan mutu kerjanya sebaik mungkin.
9.
Pembimbing mengetahui pengetahuan dasar yang memadai tentang
tingkah laku orang, serta tehnik dan prosedur layanan bimbingan guna memberikan
layanan sebaik-baiknya.
10. Seluruh
catatan tentang klien bersifat rahasia.
11. Suatu
tes hanya boleh diberikan kepada petugas yang berwenang menggunakan dan
menafsirkan hasilnya.
Beberapa
rumusan kode etik bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut:
1.
Pembimbing yang memegang jabatan harus memegang teguh
prinsip-prinsip Bimbingan dan Konseling.
2.
Pembimbing harus berusaha semaksimal mungkin untuk
mencapai hasil yang baik.
3.
Pekerjaan pembimbing harus harus berkaitan dengan
kehidupan pribadi seseorang maka seorang pembimbing harus:
a.
Dapat menyimpan rahasia klien.
b.
Menunjukkan penghargaan yang sama pada berbagai macam
klien.
c.
Pembimbing tidak diperkjenan menggunakan tena pembantu
yang tidak ahli.
d.
Menunjukkan sikap hormat kepada klien.
e.
Meminta bantuan alhi diluar kemampuan stafnya.
kode
Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia wsajib dipatuhi dan diamalkan oleh
pengurus dan anggota organisasi tingkat nasional , propinsi, dan kebupaten/kota (Anggaran Rumah Tangga ABKIN, Bab
II, Pasal 2)
C. Fungsi kode Etik Guru
Pada
dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan
pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan
Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai
pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai
seorang professional.
Kode etik guru sesungguhnya merupakan
pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid,
pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya. Menurut Oteng Sutisna (1986
: 364) bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan
sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam
mendidik peserta didik.
Etika
hubungan guru dengan peserta didik menuntut terciptanya hubungan berupa helping
relationship (Brammer, 1979), yaitu hubungan yang bersifat membantu dengan
mengupayakan terjadinya iklim belajar yang kondusif bagi perkembangan peserta
didik. Dengan ditandai adanya perilaku4 empati,penerimaan4dan penghargaan,
kehangatan dan perhatian, keterbukaan dan ketulusan serta kejelasan ekspresi
seorang guru.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kode
etik ialah ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh
siapa saja yang berkecimpung dalam bidangnya masing-masing misalnya seperti guru bimbingan dan konseling memiliki kode etik yang harus di ikuti
agar profesi seorang guru tersebut terarah dengan baik.
Menurut
saya kode etik yang di keluarkan oleh ABKIN sudah relatif bagus hanya saja yang
perlu di perhatikan kembali ialah guru bimbingan dan konseling itu sendiri, apakah
konselor itu mampu mengikuti kode etik tersebut atau malah mengabaikanya. Tetapi
ketika kode etik tersebut tidak di terapkan atau tidak di ikuti maka yang
terjadi adalah kode etik tersebut tidak berfungsi sebagai mana mestinya dan
guru tersebut akan mendapatkan sangsi sebagaimana mestinya seperti :
1.
Memberikan
teguran secara lisan dan tertulis
2.
Memberikan
peringatan keras secara tertulis
3.
Pencabutan
keanggotan ABKIN
4.
Pencabutan
lisensi
5.
Apabila
terkait dengan permasalahan hukum/ kriminal maka akan diserahkan pada pihak
yang berwenang.
B. Saran
Penulis mengetahui dalam makalah ini tentunya masih ada
kekurangan-kekurangan yang tanpa di senggaja atau di sadari kekuranganya maka
dalam hal ini di harapkan saran dan kritik yang sifatnya membantu atau
membanggun motifasi dalam membuat makalah berikutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Deskripsi Masalah
Menurut
saya kode etik yg dikeluarkan oleh abkin ini sangat bagus. karna Di lihat
dari pendapat yang ia berikan tentang
pengertian kode etik adalah ketentuan atau aturan yang menjadi pedoman dalam
menjalani tugas dan aktivitas suatu profesi. Disini jelas sekali bahwa abkin
sangat memegang aturan dalam kode etik guru dan menggunakan aturan kode etik
sesuai dengan aturannya seperti halnya mulai dari menghormati klien sampai
menjaga kerahasiaan klien dan dikenakan sanksi apabila melanggar aturan yang
sudah ditetapkan. Ini merupakan hal yang
sangat bagus karena seharusnya tugas guru bimbingan dan konseling memang seperti
itu.
Bukan
hal yang seperti biasanya terjadi bahwa masih banyak guru bimbingaan konseling
yang tidak memegang aturan dalam menjalankan profesinya dengan baik.contohnya
tidak dapat menjaga kerahasian yang dimiliki klien dengan baik. Dengan cara
menceritakan masalah klien kepada orang lain. Dan tidak ada juga dikenakan
sanksi. Jadi dalam hal ini menurut saya kode etik yang dikeluarkan oleh abkin
ini sudah sangat bagus dan perlu menjadi contoh untuk guru bimbingan konseling
dalam menjaga aturan yang ada dalam kode etik guru bimbingan dan konseling.
No comments:
Post a Comment