Wednesday, May 31, 2017

makalah Lengkap kode etik Guru BK

KATA PENGANTAR

            Tiada kata yang pantas diaucapkan kecuali puji syukur kehadirat Allah SWT yang mana iya telah limpahkan rahmat hidayah-nya sehinggah tugas makalah ini dapat diselesaikan dengan tepat waktu. Makalah ini disusun sebagai salah satu tugas pada mata kuliah “Profesionalisasi Bimbingan dan Konseling” yang berjudul Kode Etik Guru BK.

            Dalam makalah ini tentunya masih ada kekurangan-kekurangan yang tanpa di senggaja atau di sadari kekuranganya maka dalam hal ini di harapkan saran dan kritik yang sifatnya membantu atau membanggun motifasi dalam membuat makalah yang berikutnya.



BAB l
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
         Akhir-akhir ini pendidikan menjadi masalah yang ramai dibicarakan. Berbicara mengenai pendidikan berarti berbicara tentang profesiguru. Pada saat ini profesi guru merupakan salah satu profesi yang banyak diminati oleh kebanyakan siswa dan siswi, hal tersebut karena guru merupakan profesi yang dapat menentukan masa depan bangsa ini, guru yang baik dan berkualitas dapat menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang berkualitas juga, begitu pun sebaliknya, seorang guru yang tidak berkualitas akan menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang tertinggal dan bahkan bisa menjadi bangsa yang terjajah lagi, selain itu  saat ini profesi guru dijamin kesejahteraan hidupnya.
          Namun,kebanyakan orang yang telah menjadi seorang guru dalam menjalankan profesinya tersebut tidak jarang melakukan penyimpangan atau pun pelanggaran terhadap norma-norma menjadi seorang guru, sehingga pemerintah menetapkan suatu aturan atau norma-norma yang harus dipatuhi oleh para guru di Indonesia yang dikenal dengan “Kode Etik Guru”. Dengan adanya Kode Etik Guru ini, diharapkan para guru dapat menjalankan tugasnya dengan baik sebagaimana telah ditetapkan dalam Kode Etik Guru tersebut.

B.       Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian kode etik Guru ?
2.      Apakah isi dari kode etik Guru Bk ?
3.      Apakah Fungsi Kode etik Guru ?

C.       Tujuan 
         Untuk mengetahui pengertian, isi dan fungsi dari kode etik Guru Bk, dan sebagai salah satu tugas mata mata kuliah profesionalisasi bimbingan dan konseling.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian kode etik Guru

        Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat. Apabila anggota kelompok profesi itu menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok profesi itu akan tercemar di mata masyarakat. Oleh karena itu, kelompok profesi harus mencoba menyelesaikan berdasarkan kekuasaannya sendiri.
       Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standar perilaku anggotanya.
       Seperti guru memiliki kewajiban untuk membimbing anak didik seutuhnya dengan tujuan membentuk manusia pembangunan yang pancasila. Inilah bunyi kode etik guru yang perrtama dengan istilah “bebakti membimbing” yang artinya mengabdi tanpa pamrih dan tidak pandang bulu dengan membantu (tanpa paksaan, manusiawi). Istilah seutuhnya lahir batin, secara fisik dan psikis. Jadi guru harus berupaya dalam membentuk manusia pembangunan pancasila harus seutuhnya tanpa pamrih.
       Misalnya seperti guru pembimbing atau konselor di sekolah “Konselor harus menghormati harkat pribadi, integritas dan keyakinan kliennya”. Apabila kode etik itu telah diterapkan maka konselor ketika berhadapan dalam bidang apapun demi lancarnya pendidikan diharapkan memiliki kepercayaan dengan clientnya dan tidak membuat clientnya merasa terseinggung.

B.     Kode Etik Guru Bimbingan dan Konseling

       Dengan disahkannya UU NO 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, memberikan makna tersendiri bagi pengembangan profesi bimbingan dan konseling, dan melahirkan berbagai Peraturan Pemerintah sebagai peletakan dasar  pelaksanaan Undang-undang tersebut. PP no 27, 28, 29, dan 30 tahun 1990 mengatur tata laksana pendidikan pra-sekolah, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi serta mengakui sepenuhnya tenaga guru dan tenaga lain yang berperan dalam dunia pendidikan, selain guru.
       Peluang lain yang memberikan angin baru badi pengembangan bimbingan dan konseling adalah SK. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 026/1989, yang menyatakan, “adanya pekerjaan bimbingan dan konseling yang berkedudukan seimbang dan sejajar dengan kegiatan belajar”. PP tersebut memberikan legalisasi yang cukup mantap bagi keberadaan layanan bimbingan dan konseling di sekolah. 
       Aspek legal keberadaan konselor juga dipeyung UURI No. 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat 6 yang menyatakan, “Pendidik adalah tenaga kepandidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan ke khususannya, serta bepartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan” (PB ABKIN, 2005: 34)
       Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap anggota profesi Bimbingan dan Konseling Indonesia, yaitu :
1.      Pembimbing menghormati harkat klien.
2.      Pembimbing menempatkan kepentingan klien diatas kepentingan pribadi.
3.      Pembimbing tidak membedakan klien.
4.      Pembimbing dapat menguasai dirinya, dalam arti kata kekurangan-kekurangannya dan perasangka-prasangka pada dirinya.
5.      Pembimbing mempunyai sifat renda hati sederhana dan sabar.
6.      Pembimbing terbuka terhadap saran yang diberikan pada klien.
7.      Pembimbing memiliki sifat tanggung jawab terhadab lembaga ataupun orang yang dilayani.
8.      Pembimbing mengusahakan mutu kerjanya sebaik mungkin.
9.      Pembimbing mengetahui pengetahuan dasar yang memadai tentang tingkah laku orang, serta tehnik dan prosedur layanan bimbingan guna memberikan layanan sebaik-baiknya.
10.  Seluruh catatan tentang klien bersifat rahasia.
11.  Suatu tes hanya boleh diberikan kepada petugas yang berwenang menggunakan dan menafsirkan hasilnya.

Beberapa rumusan kode etik bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut:
1.      Pembimbing yang memegang jabatan harus memegang teguh prinsip-prinsip Bimbingan dan Konseling.
2.      Pembimbing harus berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai hasil yang baik.
3.      Pekerjaan pembimbing harus harus berkaitan dengan kehidupan pribadi seseorang maka seorang pembimbing harus:
a.         Dapat menyimpan rahasia klien.
b.        Menunjukkan penghargaan yang sama pada berbagai macam klien.
c.         Pembimbing tidak diperkjenan menggunakan tena pembantu yang tidak ahli.
d.        Menunjukkan sikap hormat kepada klien.
e.         Meminta bantuan alhi diluar kemampuan stafnya.

       kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia wsajib dipatuhi dan diamalkan oleh pengurus dan anggota organisasi tingkat nasional , propinsi, dan kebupaten/kota (Anggaran Rumah Tangga ABKIN, Bab II, Pasal 2)

C.     Fungsi kode Etik Guru
         Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
           Kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya. Menurut Oteng Sutisna (1986 : 364) bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam mendidik peserta didik.
            Etika hubungan guru dengan peserta didik menuntut terciptanya hubungan berupa helping relationship (Brammer, 1979), yaitu hubungan yang bersifat membantu dengan mengupayakan terjadinya iklim belajar yang kondusif bagi perkembangan peserta didik. Dengan ditandai adanya perilaku4 empati,penerimaan4dan penghargaan, kehangatan dan perhatian, keterbukaan dan ketulusan serta kejelasan ekspresi seorang guru.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
         Kode etik ialah ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh siapa saja yang berkecimpung dalam bidangnya masing-masing misalnya seperti guru bimbingan dan konseling memiliki kode etik yang harus di ikuti agar profesi seorang guru tersebut terarah dengan baik.
         Menurut saya kode etik yang di keluarkan oleh ABKIN sudah relatif bagus hanya saja yang perlu di perhatikan kembali ialah guru bimbingan dan konseling itu sendiri, apakah konselor itu mampu mengikuti kode etik tersebut atau malah mengabaikanya. Tetapi ketika kode etik tersebut tidak di terapkan atau tidak di ikuti maka yang terjadi adalah kode etik tersebut tidak berfungsi sebagai mana mestinya dan guru tersebut akan mendapatkan sangsi sebagaimana mestinya seperti :
1.      Memberikan teguran secara lisan dan tertulis
2.      Memberikan peringatan keras secara tertulis
3.      Pencabutan keanggotan ABKIN
4.      Pencabutan lisensi
5.      Apabila terkait dengan permasalahan hukum/ kriminal maka akan diserahkan pada pihak yang berwenang.

B.   Saran
            Penulis mengetahui dalam makalah ini tentunya masih ada kekurangan-kekurangan yang tanpa di senggaja atau di sadari kekuranganya maka dalam hal ini di harapkan saran dan kritik yang sifatnya membantu atau membanggun motifasi dalam membuat makalah berikutnya.


DAFTAR PUSTAKA





Deskripsi Masalah

            Menurut saya kode etik yg dikeluarkan oleh abkin ini sangat bagus. karna Di lihat dari  pendapat yang ia berikan tentang pengertian kode etik adalah ketentuan atau aturan yang menjadi pedoman dalam menjalani tugas dan aktivitas suatu profesi. Disini jelas sekali bahwa abkin sangat memegang aturan dalam kode etik guru dan menggunakan aturan kode etik sesuai dengan aturannya seperti halnya mulai dari menghormati klien sampai menjaga kerahasiaan klien dan dikenakan sanksi apabila melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Ini  merupakan hal yang sangat bagus karena seharusnya tugas guru bimbingan dan konseling memang seperti itu.
            Bukan hal yang seperti biasanya terjadi bahwa masih banyak guru bimbingaan konseling yang tidak memegang aturan dalam menjalankan profesinya dengan baik.contohnya tidak dapat menjaga kerahasian yang dimiliki klien dengan baik. Dengan cara menceritakan masalah klien kepada orang lain. Dan tidak ada juga dikenakan sanksi. Jadi dalam hal ini menurut saya kode etik yang dikeluarkan oleh abkin ini sudah sangat bagus dan perlu menjadi contoh untuk guru bimbingan konseling dalam menjaga aturan yang ada dalam kode etik guru bimbingan dan konseling.

No comments:

Post a Comment