KATA PENGANTAR
Tiada kata yang pantas diaucapkan kecuali puji syukur kehadirat Allah SWT
yang mana iya telah limpahkan rahmat hidayah-nya sehinggah tugas makalah ini
dapat diselesaikan dengan tepat waktu. Makalah
ini disusun sebagai salah satu tugas pada mata kuliah “Profesionalisasi
Bimbingan dan Konseling” yang
berjudul Pengembangan organisasi BK.
Dalam makalah ini tentunya masih ada kekurangan-kekurangan yang tanpa di
senggaja atau di sadari kekuranganya maka dalam hal ini di harapkan saran dan
kritik yang sifatnya membantu atau membanggun motifasi dalam membuat makalah
yang berikutnya.
BAB l
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kegiatan administrasi managemen tidak berakhir setelah
perencanaan tersusun. Kegiatan selanjutnya adalah melakasakan perencanaan itu
secara operasional. Salah satu kegiatan administratif manajemen dalam
pelaksanaan suatu rencana disebut organisasi atau pengorganisasian. Organisasi dalam pengertian umum
adalah suatu badan yang mengatur segala kegiatan untuk mencapai tujuan.
Bimbingan dan konseling tidak akan bisa dilaksanakan tanpa
adanya organisasi yang baik.
Tanpa organisasi itu, berarti tidak adanya koordinasi dan perencanaan, sasaran
yang cukup jelas, kontrol atau pengawasan dan kepemimpinan yang berwibawa,
tegas, dan bijaksana.Walaupun adanya organisasi tetapi didalam melaksanakan
tugas-tugas pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah hanya dibebankan
kepada guru pembimbing saja. Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru mata
pelajaran, dan staf sekolah lainnya melimpahkan sepenuhnya dan seluruhnya semua
tugas layanan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing.
Hal ini
sudah tentu bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip bimbingan dan
konseling, bahwa kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru mata pelajaran, wali
kelas, dan staf sekolah lainnya, secara bersama-sama ikut bertanggung jawab
terhadap pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling di sekolah.
Jadi, dapat dinyatakan bahwa pengorganisasian kegiatan
bimbingan dan konseling adalah bentuk kegiatan yang mengatur cara kerja,
prosedur kerja, dan pola-pola atau mekanisme kerja kegiatan bimbingan dan
konseling.
B. Rumusan Masalah
1. Apa saja prinsip-prinsip organisasi bimbingan dan
konseling ?
2. Apa saja fungsi landasan dasar organisasi bimbingan dan
konseling di sekolah ?
3. Apa isi pola organisasi bimbingan dan konseling di
sekolah ?
C. Tujuan
Untuk mengetahui pengertian, isi dan fungsi
penggembangan profesionalisasi Bk, dan sebagai salah satu tugas mata mata
kuliah profesionalisasi bimbingan dan konseling.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Prinsip-Prinsip
Organisasi Bimbingan Dan Konseling
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI, 1998) kata organisasi berarti, “kesatuan (susunan,
dan sebagainya) yang terdiri atas bagian-bagian (orang, dan sebagainya) di
dalam perkumpulan dan sebagainya untuk tujuan tertentu.”; atau “kelompok kerja
sama antara orang yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama” . Dengan demikian,
apa yang dimaksudkan dengan organisasi bimbingan adalah sama dengan
mengorganisasi bimbingan, dimana kata
mengorganisasi menurut KBBI berarti :” mengatur dan menyusun bagian-bagian
(orang, dan sebagainya) sehingga seluruhnya menjadi suatu kesatuan yang
teratur.
Dalam organisasi bimbingan dan konseling di sekolah perli
diperhatikan beberapa prinsip organisasi untuk menjamin kelancaran pelaksanaan
program layanan bimbingan dan konseling di sekolah. prinsip-prinsip yang
dimaksud diantaranya mencakup sebagai berikut:
1. Program
layanan bimbingan dan konseling di sekolah hendaknya dirumuskan dengan jelas,
sehingga tujuan yang hendak dicapai jelas diketahui oleh pihak-pihak yang
bersangkutan terutama untuk memudahkan melaksanakan pembagian tugas, tanggung jawab,
dan wewenang, serta mengadakan penilaian (evaluasi) terhadap program
pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling itu sendiri.
2.
Program layanan bimbingan dan konseling harus disusun
sesuai kebutuhan sekolah masing-masing. Sebab setiap sekolah memiliki kebutuhan,
fasilitas, dan tenaga personil ynag berbeda-beda antara satu sekolah dengan
sekolah lainnya.
3.
Penempatan petugas-petugas bimbingan dan konseling
harus disesuaikan dengan kompetensi, kualifikasi pendidikan, kemampuan,
potensi-potensi, dan keahlian masing-masing.
4.
Program bimbingan dan konseling hemdaknya
diorganisasikan secara sederhana. Dalam arti lain program bimbingan dan
konseling yang diorganisasikan secara sederhana itu harus mudah untuk
dipelajari, dilaksanakan, dikontrol, atau diawasi pelaksanaannya, dan memiliki
fleksibelitas yang tinggi, serta memiliki garis tanggung jawab yang jelas.
5.
Perlu diciptakan adanya jaringan kerjasama yang erat
diantara petugas-petugas bimbingan dan konseling di dalam sekolah dan di luar
sekolah yang berkaitan dengan program bimbingan dan konseling di sekolah.
6.
Organisasi bimbingan dan konseling di
sekolah harus dapat memberikan berbagai informasi yang penting bagi pelaksanaan
program layanan bimbingan dan konseling di sekolah, baik secara periodik maupun
secara insidental kepada seluruh personel sekolah ataupun pihak di luar
lingkungan sekolah.
7.
Program layanan bimbingan dan konseling di sekolah
haruslah merupakan suatu program yang terpadu dengan keseluruhan program
pendidikan di sekolah.
B. Landasan
Dasar Perlunya Organisasi Bimbingan Dan Konseling Di Sekolah
Organisasi bimbingan dan konseling di sekolah mutlak
diperlukan, hal itu jelas disebabkan karena hal-hal sebagai berikut:
1. Pelayanan
bimbingan dan konseling adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan (integral)
dari keseluruhan program pendidikan. Ini berarti bahwa seluruh staf sekolah
apakah itu kepala sekolah , wakil kepala sekolah, guru mata pelajaran, wali
kelas, dan staf sekolah lainnya perlu melibatkan diri dalam usaha layanan
bimbingan dan konseling.
2. Pembinaan
bimbingan dan konseling di sekolah berada pada kepala sekolah sebagai
administrator sekolah yang memegang peran kunci. Maka dari itu guru yang diberi
tugas tambahan sebagai kepala sekolah harus memiliki cukup keterampilan dan
pemahaman dalam bidang bimbingan dan konseling agar dapat memberikan pimpinan,
bantuan, dan pengentasan yang diperlukan oleh guru pembimbing dan staf
bimbingan lainnya.
3. Tanggung
jawab langsung dalam melaksanakan bimbingan dan konseling di sekolah hendaknya
dilimpahkan kepada staf yang berwenang yang memiliki kompetensi dan kualifikasi
tertentu baik dalam pendidikan formal, sifat, sikap, kepribadian, keterampilan,
dan pengalaman, serta mempunyai cukup waktu untuk melakukan tugas
kepembimbingan. Dalam beberapa hal, terutama sekolah yang tidak terlalu besar
kepala sekolah sendiri dapat memegang tanggung jawab ini.
4. Program
bimbingan dan konseling merupakan suatu bentuk kegiatan yang cukup luas bidang
geraknya. Untuk dapat mewujudkan secara nyata bidang gerak bimbingan dan
konseling yang cukup luas ini diperlukan mekanisme yang mantap.
5. Program
pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah perlu hendaknya diadakan penilaian
(evaluasi) untuk mengetahui efektivitas dan efisiensi program bimbingan
dan konseling, dan selanjutnya digunakan sebagai bahan revisi program pelayanan
bimbingan dan konseling selanjutnya.
6. Petugas-petugas
yang diserahi tanggung jawab bimbingan yang bersifat khusus, seperti kegiatan
konseling atau tes psikologis hendaknya ditangani oleh petugas profesional dan
kompeten mengerjakan jenis tugas tersebut, berkompeten dari aspek keahliannya
maupun dari aspek pribadinya.
7. Petugas-petugas
bimbingan dan konseling dan seluruh staf bimbingan dan konseling mutlak perlu
diberikan pelatihan dan atau pendidikan dalam jabatan (inservice training),
sebagai suatu sarana untuk memperbaiki layanan bimbingan dan konsling di
sekolah.
C. Pola
Organisasi Bimbingan Dan Konseling Di Sekolah
Pola organisasi bimbingan dan konseling di sekolah tidak
perli selalu seragam strukturnya. Setiap sekolah bisa menyusun struktur
organisasi bimbingan dan konseling sesuai dengan besar kecilnya dan kepentingan
sekolah bersangkutan dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling.
Perlu diingat bahwa organisasi yang baik bukanlah sesuai
dengan tipe atau model, tetapi sesuai dengan kekhasan kondisi dan situasi
sekolahatau lembaga pendidikan yang bersangkutan, dan dapat menampung serta
mengatur mekanisme kerjasama yang harmonis dan sinergis, serta memungkinkan
dapat terselenggaranya layanan bimbingan dan konseling yang baik di sekolah.
Agar suatu organisasi dapat mengkoordinasikan
kegiatan-kegiatan bimbingan dan konseling yang baik di sekolah, maka hal-hal
yang perlu diperhatikan diantaranya:
1.
Semua staf sekolah (kepala sekolah, wakil kepala
sekolah, guru mata pelajaran, wali kelas, staf sekolah) harus dihimpun dalam
satu wadah, sehingga terwujud satu kesatuan bertindak dalam usaha membantu para
siswa di dalam mengatasi permasalahan-permasalahannya.
2.
Mekanisme kerja bimbingan dan konseling harus
tunggal, sehingga para siswa tidak menjadi bingung karena adanya berbagai macam
bentuk layanan bimbingan dan konseling yang dilakukan oleh petugas yang
berbeda-beda.
3.
Tugas, tanggung jawab, dan wewenang dari
masing-masing petugas bimbingan dakonseling di sekolah harus dirinci dengan
jelas dan tegas, sehingga masing-masing personil bimbingan dan konseling akan
memahami dan mengerti kewajiban dan tanggung jawabnya sendiri.
Pola organisasi bimbingan dan konseling yang disarankan
1.
Organigram pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah
a.
Kepala sekolah : adalah penanggung jawab pelaksanaan
teknis bimbingan dan konseling di sekolah
b.
Guru pembimbing : adalah pelaksana utama yang
mengkoordinir semua koordinator bimbingan dan konseling kegiatan yang terkait
dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah
c.
Guru mata pelajaran : guru mata pelajaran dan pelatih
adalah pelaksana pengajaran dan pelatihan serta bertanggung jawab memberikan
informasi tentang siswa untuk kepentingan bimbingan dan konseling.
d.
Siswa : adalah peserta didik yang berhak menerima
pengajaran, latihan, dan pelayanan bimbingan dan konseling.
e.
Tata usaha : adalah pembantu kepala sekolah dalam
penyelenggaraan administrasi, ketatausahaan sekolah dan pelaksanaan
administrasi bimbingan dan konseling.
f.
BP3 : badan pembantu penyelenggaraan pendidikan adalah
organisasi orang tua siswa yang berkewajiban membantu penyelenggaraan
pendidikan termasuk pelaksanaan bimbingan dan konseling.
2.
Kewajiban dan tugas personil sekolah yang terkait
dengan kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah
a.
Kepala sekolah
Sebagai penanggung
jawab kegiatan pendidikan di sekolah, tugas kepala sekolah adalah sebagai
berikut:
·
Mengkoordinasikan seluruh pendidikan sekolah
yang mencakup kegiatan pengajaran, pelatihan, dan kegiatan bimbingan dan
konseling.
·
Menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana
yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan dan konseling.
·
Memberikan kemudahan bagi terlaksananya program
bimbingan dan konseling.
·
Melaksanakan supervisi terhadap pelaksanaan
bimbingan dan konselinf di sekolah.
·
Menetapkan koordinator guru pembimbing (atas
kesepakatan dengan guru pembimbing) yang bertanggung jawab atas koordinasi
pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah.
·
Membuat surat tugas guru pembimbing dalam proses
bimbingan dan konseling pada setiap awal semesteran.
·
Menyiapkan surat pernyataan melakukan kegiatan
bimbingan dan konseling sebagai bahan usulan angka kredit bagi guru pembimbing.
Surat pernyataan ini dilampiri bukti fisik pelaksanaan tugas (rencana dan
persiapanpelaksanaan,evaluasi, analisis, dan tindak lanjut).
·
Mengadakan kerjasama dengan instansi lain yang
terkait dengan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling.
·
Melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap
sedikitnya 40 orang siswa, bagi kepala sekolah yang berlatar bimbingan dan
konseling.
b.
Wakil keala sekolah
Wakil kepala sekolah
membantu kepala sekolah dalam hal-hal sebagai berikut :
· Mengkoordinasikan
pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling kepada semua personil sekolah.
· Pelaksanaan
kebijakan kepala sekolah terutama dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan
konseling.
· Melaksanakan
bimbingan dan konseling terhadap sedikit-dikitnya 75 orang siswa, bagi wakil
kepala sekolah yang berlatar belakang bimbingan dan konseling.
c. Koordinator
guru pembimbing
Koordinator guru pembimbing bertugas
mengenai hal-hal sebagai berikut:
·
Mengkoordinasikan guru pembimbing dalam:
Ø Mengsosialisasikan
pelayanan bimbingan dan konseling
Ø Menyusun
program bimbingan dan konseling
Ø Melaksanakan
program bimbingan dan konseling
Ø Mengadministrasikan
kegiatan bimbingan dan konseling
Ø Mengadakan
penilaian program bimbingan dan konseling
Ø Melaksanakan
tindak lanjut bimbingan dan konseling
·
Mengusulkan kepada kepala sekolah dan
mengusahakan terpenuhinya tenaga , sarana, dan prasarana bimbingan dan konseling.
·
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan
bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah.
d.
Guru pembimbing
Tugas-tugas guru pembimbing
diantaranya:
·
Mengkoordinaasikan kegiatan
layanan bimbingan dan konseling.
·
Merencanakan program bimbingan dan konseling.
·
Melaksanakan persiapan (termasuk perencanaan)
kegiatan bimbingan dan konseling.
·
Melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling
terhadap sedikit-dikitnya 150 orang siswa.
·
Melaksanakan kegiatan pendukung bimbingan dan
konseling.
·
Mengadakan penilaian proses dan hasil kegiatan
layanan bimbingan dan konseling.
·
Menganalisis hasil penilaian bimbingan dan
konseling.
·
Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil
analisis penilaian bimbingan dan konseling.
·
Mengadministrasikan kegiatan bimbingan
dan konseling.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Untuk mencapai tujuan yang optimal dalam pelaksanaan layanan
bimbingan dan konseling maka diperlukan suatu organisasi yang baik. Suatu
organisasi yang yang di tandai dengan adanya visi dan misi organisasi,
dasar dan tujuan organisasi, personalia dan perencanaan yang matang. Karena
itulah dalam bimbingan dan konseling, pengorganisasian
sangat diperlukan untuk membantu dalam penyelenggaraan proses pemberian
layanan.
B. Saran
Penulis mengetahui
dalam makalah ini tentunya
masih ada kekurangan-kekurangan yang tanpa di senggaja atau di sadari
kekuranganya maka dalam hal ini di harapkan saran dan kritik yang sifatnya
membantu atau membanggun motifasi dalam membuat makalah berikutnya.
DAFTAR PUSTAKA
No comments:
Post a Comment